Badan Hukum


PT Mitra Bisinis Keluarga Ventura (MBK) memperoleh ijin usaha Modal Ventura dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan November 2006. Dokumen yang mendasari badan hukum MBK adalah sebagai berikut :


1. Akta Pendirian Perusahaan (Anggaran Dasar), dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

2. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Baru untuk disesuaikan dengan UU No. 40/2007

3. Ijin Usahan Modal Ventura, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kantor Pajak


Sebagai Lembaga Pembiayaan Keuangan Non-Bank, MBK tidak diperkenankan untuk menerima simpanan dari masyarakat. Sebagai perusahaan Modal Ventura, MBK menganut pola bagi hasil, yaitu menerima resiko dalam pemberian modal kerja tanpa jaminan kepada usaha-usaha mikro/kecil dengan imbalan pembagian penghasilan dari keuntungan usaha berdasarkan suatu kesepakatan bersama antara MBK dan nasabahnya.