PT Mitra Bisinis Keluarga Ventura (MBK) memperoleh ijin usaha Modal Ventura dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan November 2006. Dokumen yang mendasari badan hukum MBK adalah sebagai berikut :
1. Akta Pendirian Perusahaan (Anggaran Dasar), dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Baru untuk disesuaikan dengan UU No. 40/2007
3. Ijin Usahan Modal Ventura, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kantor Pajak
Sebagai Lembaga Pembiayaan Keuangan Non-Bank, MBK tidak diperkenankan untuk menerima simpanan dari masyarakat. Sebagai perusahaan Modal Ventura, MBK menganut pola bagi hasil, yaitu menerima resiko dalam pemberian modal kerja tanpa jaminan kepada usaha-usaha mikro/kecil dengan imbalan pembagian penghasilan dari keuntungan usaha berdasarkan suatu kesepakatan bersama antara MBK dan nasabahnya.